🐢 Hukum Denda Dengan Uang Di Pesantren

Dendadalam Perspektif Islam. 1. Pengertian. Istilah Arab yang digunakan untuk denda adalah gharamah. Secara. bahasa gharamah berarti denda. Sedangkan dalam bahasa Indonesia denda. mempunyai arti (1) hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk. uang: oleh hakim dijatuhkan hukuman kurungan sebulan atausepuluh juta. MahkamahAgung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta. Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. HukumanDenda untuk Maling Uang Rakyat di Indonesia belum Merata, ICW Menilai Ada yang Jomplang. By. Repelita Online - 2022-01-05,21:55. 189. Facebook. Twitter. Google+. Pinterest. WhatsApp. KPK. Hukuman untuk pelaku maling uang rakyat (koruptor) di Indonesia belum maksimal. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menunjukkan MajelisHakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dwi Muda terdakwa pelaku penggelapan uang perusahaan ekspor ikan senilai Rp750 juta. Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan kata hakim Bayu dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Surabaya. Karena kekuasaannya terdakwa yang menjabat pada HukumUang Undian dan Karya Tulis Fiksi. Posted on Februari 18, 2015 by Bahtsul Masail. Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Halini selaras dengan firman-Nya, 'Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiap a yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus Menjadicukup mengagumkan, kata Gus Anam, karena bahtsul masail sering kali diikuti oleh generasi muda dan mampu menjawab persoalan berat kekinian. Misalnya persoalan hukum operasi kelamin. Hal yang juga menarik, dalam konteks khazanah keilmuan, persoalan kontemporer itu dijawab menggunakan qaul (pendapat hukum) ulama klasik. Padahal, pada Sehinggaterkadang ada di antara kita melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban. Praktek seperti ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا Aturlahklausul pengenaan denda ini sejak awal akad, dan sepakati besarannya. Keenam, Dana denda dipakai atau disalurkan untuk dana sosial. Hal ini wajib ditaati dan memang sudah diterapkan oleh Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah. Dana denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan. Bank Syariah menyalurkan denda untuk kepentingan sosial dan kewajikan. Penyaluran dana denda ini jelas, transparan dan ada laporannya. vMIF. ArticlePDF Available AbstractThe law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor and main funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such as the fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting in delayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying a penalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law of the National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferred payments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. If he has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners of capital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected to sanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do default bank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrative affairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/ DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks of sharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari 'ah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENERAPAN DENDA MURABAHAH MENURUT FATWA DEWAN SYARIAHNASIONAL DSN/MUI STUDI DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIACABANG PADANGSIDIMPUANFadliFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN PadangsidimpuanJl. H. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang, Padangsidimpuane-mail fadligoldenboy31 law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor andmain funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such asthe fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting indelayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying apenalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law ofthe National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferredpayments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. Ifhe has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners ofcapital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected tosanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do defaultbank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrativeaffairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks ofsharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari ' kunci denda, murabahah, Dewan Syariah NasionalPENDAHULUANerbankan memiliki peran yangsangat penting dalam perekonomiansuatu negara tersebut. Semakin baikkondisi perbankan suatu negara, semakinbaik pula kondisi perekonomian suatunegara. Efektivitas dan efesiensisistem perbankan di suatu negaraakan memperlancar perekonomiannegara tersebut Ely dkk, 2008 3. Banyaksekali peran perbankan dalam suatuperekonomian secara umum. Salah satudi antaranya perbankan memiliki peranpendorong ekonomi nasional karenaperbankan dapat berperan mendorongpertumbuhan penyaluran dana yang baik,para pelaku ekonomi dapat terbantudalam pengalokasian dana sertapengaturan dana. Perbankan dalamkehidupan suatu negara adalah salahsatu agen pembangunan agent ofdevelopment. Hal ini dikarenakan adanyafungsi utama dari perbankan itu sendirisebagai lembaga yang menghimpun danadari masyarakat dalam bentuk simpanandan menyalurkan kembali kemasyarakatdalam bentuk kredit atau perbankan syariah di 220║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017Indonesia merupakan perwujudan darikeinginan masyarakat yang membutuhkansuatu sistem perbankan alternatif yangmenyediakan jasa perbankan yangmemenuhi prinsip syariah Usanti dkk,2015 1.Bank syariah merupakan salah satuaplikasi dari sistem ekonomi syariahIslam yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran Islam yang mengaturbidang perekonomian umat dan tidakterpisahkan dari aspek aspek lain ajaranIslam yang komprehensif dan berarti ajaran Islammerangkum seluruh aspek kehidupam,baik ritual maupun sosial kemasyarakatanyang bersifat Universal. Universalbermakna bahwa syariah Islam dapatditerapkan dalam setiap waktu dantempat tanpa memandang ras, suku,golongan, dan agama. Sesuai prinsipIslam sebagai rahmatan lil alamin Usantidkk, 2015 1.Bank syariah sebagai sebuahlembaga keuangan mempunyaimekanisme dasar, yaitu menerimadeposito dan pemilik modal depositordan mempunyai kewajiban liabilityuntuk menawarkan pembiayaan kepadainvestor pada sisi asetnya, dengan polaatau skema pembiayaan yang sesuaidengan syariat Islam. Pada sisikewajiban, terdapat dua kategori utama,yaitu interest-fee current and savingaccounts dan investment accounts yangberdasarkan pada prinsip PLS Profit andLoss Sharing antara pihak bank denganpihak depositor, sedangkan pada sisiaset, yang termasuk di dalamnya adalahsegala bentuk pola pembiayaan yangbebas riba dan sesuai prinsip ataustandar syari’ah seperti mudharabah,musyarakah,istishna,salam, dan lain-lainAli, 2008 1.Salah satu skim fikih yang palingpopular digunakan oleh perbankansyariah adalah skim jual beli murabahah ini lazim dilakukanoleh Rasulullah Saw dan parasahabatnya. Secara sederhana, murabahahberarti suatu penjualan barang sehargabarang tersebut ditambah keuntunganyang disepakati. Misalnya, seseorangmembeli barang kemudian menjualnyakembali dengan keuntungan besar keuntungan tersebut dapatdinyatakan dalam nominal rupiahtertentu atau dalam bentuk persentasedari harga pembeliannya, misalnya 10%atau 20% Karim, 2003 161.Bila Transaksi jual beli telahdisepakati, maka harga jual beli yangditetapkan tidak dapat berubah. Dalamperjanjian dapat dimasukan klausuldalam hal keterlambatan pembayaranatau default bahwa nasabah di haruskanmembayar denda yang dihitung dalamsuatu presentase per hari atau per tahundan penerimaan denda tersebut akandibukukan dalam dana kebajikan padabank. Penerimaan denda tidakdiperkenankan untuk dipergunakanmenjadi sumber penerimaan bank, tetapihanya untuk tujuan kebajikan termasukuntuk proyek-proyek peningkatankondisi ekonomi dari para fakir miskindan dhuafa Ascarya, 2013 165. Parapihak wajib melaksanakan perikatan atauperjanjian yang timbul dari akad yangmereka tutup. Apabila salah satu pihaktidak melaksanakan kewajibannyasebagaiamana mestinya, tentu timbulkerugian pada pihak lain yangmengharapkan dapat mewujudkan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║221kepentingannya melalui pelaksanaanakad tersebut Anwar, 2010 329.Oleh karena itu, hukum melindungikepentingan pihak dimaksud kreditordengan membebankan tanggung jawabuntuk memberi ganti rugi atas pihakyang mungkir janji debitur bagikepentingan pihak yang berhak kreditor.Akan tetapi, ganti rugi itu hanya dapat dibebankan kepada debitur yang ingkarjanji apabila kerugian yang dialami olehkreditor memiliki hubungan sebab akibatdengan perbuatan ingkar janji atauingkar akad dari debitur. Anwar, 2010330. Apabila hal tersebut terjadi kepadasetiap bank syariah maka pihak bankakan mengalami dampak negatif yangsangat besar. Jika dilihat dari banyaknyajumlah nasabah, penulis bermaksudmeneliti penerapan denda tersebut di Muamalat Indonesia perbankan syariah memilikiperbedaan dalam merumuskan biayadenda dalam pembiayaan murabahah,Berdasarkan wawanacara awal yangdilakukan peneliti dengan informan seksiKoordinator Financing Pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan untuk merumuskandenda dalam pembiayaan murabahahtidak menggunakan hitungan percent %,melainkan menggunakan proses tiringatau range. Tiring pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan adalah rentan ataujangka besaran pembiayaan yang telahditetapkan berdasarkan besar danapembiayaan yang di inginkan besar dana pembiayaanmurabahah yang di inginkan oleh nasabahsemakin besar biaya denda yang akandikenakan kepada nasabah. Pada saatakad dan ijab qabul pembiayaanmurabahah biaya denda telah diberitahukan kepada nasabah. Dimanabiaya denda tidak dimasukkan menjadimargin bank melainkan di tujukankepada Baitulmaal Muamalat yang manabiaya tersebut di gunakan sebagai danakebajikan yang bertujuan untuk kegiatan-kegiatan sosial Setiawan, Mei 2017.Ada dua kemungkinan sebab sebabnasabah terkena denda, yaitu pertamatidak melaksanakan akad dan yangkedua alpa dalam denda akad mengandaikanbahwa terdapat suatu akad yang sudahmemenuhi ketentuan hukum sehinggamengikat dan wajib dipenuhi. Bilamanaakad yang sudah tercipta secara sahmenurut ketentuan hukum itu tidakdilaksanakan isinya oleh debitur ataudilaksankan tetapi tidak sebagaimanamestinya ada kesalahan, makaterjadilah kesalahan di pihak debiturtersebut, baik kesalahan itu karenakesengajaanya untuk tidak melaksanakannyamaupun karena kelalaiannya Anwar,2010 332.METODE PENELITIANJenis penelitian ini adalah penelitianlapangan field research denganmengambil lokasi penelitian di PT BankMuamalat Indones i a Caban gPadangsidimpuan. Teknik pengumpulandata primer menggunakan a dilakuk a n terhada pinforman yang representatif pengumpulan datasekunder, menggunakan studi literatur. 222║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017PEMBAHASANTinjauan PustakaPengertian MurabahahMurabahah adalah akad jual belibarang dengan harga jual sebesar biayaperolehan ditambah keuntungan yangdisepakati dan penjualharus mengungkapkanbiaya perolehan barang tersebut kepadapembeli. Defenisi ini menunjukkanbahwa transaksi murabahah tidak harusdalam bentuk tunai setelah menerimabarang ditangguhkan dengan mencicilsetelah menerima barang, ataupunditangguhkan dengan membayarsekaligus di kemudian hari Yahya dkk,2014 180.Kata jual beli terdiri dari dua kata,yaitu jual dan beli. Kata jual dalambahasa arab dikenal dengan istilah al-bay’yaitu bentuk mashdar dari ba’a yabi’ubay’an yang artinya menjual. Adapunkata beli dalam bahasa arab dikenaldengan istilah al syira’ yaitu mashdar darikata syara yang artinya membeli. Dalamistilah fikih jual beli disebut dengan al bayyang berarti menjual, mengganti ataumenukar sesuatu dengan sesuatu yanglain Hidri, 2015 155.Adapun defenisi jual beli secaraistilah menurut Abu MuhammadMahmud al-Ayni pada dasarnya jualbeli merupakan penukaran barangdengan barang yang dilakukan dengansuka sama suka. Defenisi jual beli inisejalan dengan firman Allah bahwa jualbeli harus didasarkan pada keinginansendiri dan atas dasar suka sama firman Allah dalah surahan-Nisa ayat 29.“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yang Berlakudengan suka sama-suka di antara janganlah kamu membunuh dirimuSesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.” an-Nisa [4]29Di dalam Kamus Ekonomi Islammurabahah adalah penjualan barangdengan margin keuntungan yangdisepakati dan penjual memberitahukanbiaya perolehan dan barang yang dijualtersebut. Penjualan murabahah ada duajenis. Pertama, bank syariah membelibarang dan menyediakan untuk dijualtanpa janji sebelumnya dari pelangganuntuk membelinya. Kedua, bank syariahmembeli barang yang sudah dipesan olehseorang pelanggan dan pihak ketiga lainkemudia menjual barang ini kepadapelanggan yang sama Suwiknyo, 2009176-177.Ketentuan Syar’i Transaksi MurabahahPembolehan penggunaan murabahahdidasarkan pada Alquran surat al-Baqarah ayat 275 yang menyatakanbahwa Allah SWT telah menghalalkanjual beli dan mengharamkan Syar’i terkait dengan transaksimurabahah, digariskan oleh fatwa DewanSyariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut membahastentang ketentuan umum murabahahdalam bank syariah, ketentuan murabahah Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║223kepada nasabah, jaminan, utang dalammurabahah, penundaan pembayaran, dankondisi bangkrut pada nasabahmurabahah. Secara spesifik, ketentuansyar’i tersebut akan dibahas pada bagianrukun transaksi murabahah berikutYahya dkk, 2014 180-183.Rukun Transaksi MurabahahRukun transaksi murabahahmeliputi transaktor, yaitu adanyapembeli nasabah dan penjual banksyariah, objek akad murabahah yang didalamnya terkandung berang dan harga,serta ijab dan kabul berupa pernyataankehendak masing-masing pihak, baikdalam bentuk ucapan pihak yang bertransaksitransaktor merupakan rukun transaksimurabahah terdiri atas pembeli yaitunasabah yang memerlukan barang danpenjual yaitu bank syariah. Dalam fikihmuamalah, transaktor disyaratkanmemiliki kompetensi berupa akil balighdan kemampuan memlih yang optimal,seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa,dan lainnya. Adapun untuk transaksidengan anak kecil, dapat dilakukandengan izin dan terdapat kerugian bankakibat pembatalan pembelian, bankdapat mengurangi uang muka sebesarkerugian yang ditanggung oleh jika uang muka tidakmencukupi untuk menutupi kerugianbank, DSN membolehkan bank memintasisa kerugiannya kepada fatwa DSN Nomor 17,nasabah tidak dibenarkan menunda-nunda pembayaran, termasuk dalampembayaran piutang pembayaran oleh nasabahpembiayaan di satu sisi dapatmengganggu bank syariah dalamoperasinya dan di lain sisi merugikannasabah penabung karena tidak jadimendapatkan keuntungan bagi hasilyang semestinya mereka terima. Ataspertimbangan ini, DSN MUI membolehkanbank syariah menerapkan sanksi berupadenda sejumlah uang tertentu kepadanasabah yang menunda-nunda menunaikankewajibannya padahal memliki kemampuanuntuk melunasi yang dikenakan ataspenundaan pembayaran didasarkan padaprinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplindalam melaksanakan demkian, nasabah yang tidakatau belum mampu membayar karenakondisi force majeur tidak bolehdikenakan sanksi. Bagi bank syariah,dana denda yang diterima harusdiperuntukkan sebagai dana praktik, terdapat beragamkebijakan penentuan besaran denda,sebagian bank menentukan besarandenda sebesar presentase tertentuterhadap pendapatan margin yangtertunggak tanpa di kaitkan denganjumlah hari keterlambatan, sedangsebagian lagi menentukan besaran dendadengan presentase yang sangat kecilterhadap total kewajiban yang tertunggakdan mangaitkannya dengan jumlah hariketerlambatan. Kendati demikian, dalampraktiknya bank syariah sangat hati-hatimenerapkan ketentuan denda. sejauh ini,bank ini lebih mengedepankan pendekatanpersuasif dengan mengingatkan nasabahuntuk memenuhi kewajibannya. Oleh 224║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017karenanya, beberapa bank syariahhampir tidak menerapkan kebijakandendanya kepada nasabah. Dalam situasinasabah dinyatakan pailit dan gagalmenyelaesaikan utangnya, bank menundatagiham pembiayaan sampai menjadisanggup DendaDenda adalah bentuk hukumanyang melibatkan uang yang harusdibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenisyang paling umum adalah uang denda,yang jumlahnya tetap, dan denda harian,yang dibayarkan menurut penghasilanseseorang. Denda dalam konteks akaddisebut garamah atau ta’zir. Denda adalahhukuman yang berupa materi atau bendadikenakan dan harus dibayarkan Syamsul Anwar dendaadalah adanya perbuatan ingkar janjiyang dapat dipersalahkan, perbuataningkar janji itu menimbulkan kerugiankepada kreditor, dan kerugian kreditoritu disebabkan oleh memiliki hubungansebab-akibat dengan perbuatan ingkarjanji debitur Anwar, 2010 332.Menurut Ali Imran Sinaga dendamerupakan salah satu jenis darihukuman ta’ menurut bahasaadalah ta’dib, artinya memberi juga diartikan dengan Ar-RadduWal Man’u, yang artinya menolak danmendidik. Disebutkan mencegah ataumenolak karena ta’zir dapat mencegahatau menolak pelaku kejahatan untuktidak mengulangi kembali kejahatannyayang dapat menyakiti dan merusak hartabenda orang lain. Kemudian, disebutkanmendidik karena mendidik pelakukejahatan supaya dapat menyadari danmerubah sikap dan perilaku buruknyasehingga ia tidak mengulanginya AliImran Sinaga, 2011 113.Menurut Dwi Suwiknyo, ta’ziradalah denda yang harus dibayar akibatpenundaan pengembalian piutang, danadari denda ini akan dikumpulkan sebagaisumber dana kebajikan Dwi Suwiknyo,2009 246. Dari definisi-definisi yangdikemukakan diatas, jelaslah bahwa ta’ziradalah suatu istilah untuk hukuman atasjarimah-jarimah yang hukumannya belumditetapkan oleh syara’. Dari definisitersebut, juga dapat dipahami bahwajarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakanhukuman had dan tidak pula demikian inti dari jarimah ta’ziradalah perbuatan garis besar hukuman ta’zirdapat dikelompokkan menjadi empatkelompok, yaitu1. Hukuman ta’zir yang mengenai badan,seperti hukuman mati dan jilid dera.2. Hukuman yang berkaitan dengankemerdekaan seseorang, sepertihukuman penjara dan Hukuman ta’zir yang berkaitandengan harta, seperti denda,penyitaan/ perampasan harta, danpenghancuran Hukuman-hukuman lain yang ditentukanoleh ulil amri demi ulama yang membolehkandenda atau ganti rugi ta’widhsebagaimana dikutip oleh Isham Anasal-Zaftawi, hukum al-gharamah al-maliyahfi al-fiqih al-islami, al-qahirah al-ma’hadal’alami li al fikri al islami, kerugian harusdihilangkan berdasarkan kaidah syariahdan kerugian itu tidak akan hilang Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║225kecuali jika diganti, sedangkan penjatuhansanksi atas debitur mampu yangmenunda-nunda pembayaran tidak akanmemberikan manfaat bagi kreditor yangdirugikan. Penundaan pembayaran haksama dengan ghashab karena itu,seyogianya status hukumnya pun sama,yaitu bahwa pelaku ghashab bertanggungjawab atas manfaat benda yang di ghashabselama masa ghashab, menurut mayoritasulama, disamping ia pun harusmenanggung harga nilai barang tersebutbila rusak Ali, 2008 266.Hukum Denda dalam IslamMengenai pemberlakuan denda,terdapat perbedaan pendapat ulamafikih. Sebagian berpendapat bahwahukuman denda tidak boleh digunakan,dan sebagian lagi berpendapat bolehdigunakan. Ulama Mazhab Hambali,termasuk Ibnu Taimiyah dan IbnuQayyim al-Jauziah, mayoritas ulamaMazhab Maliki, ulama Mazhab Hanafi,dan sebagian ulama dari kalangan mazhabSyafi’i berpendapat bahwa seorang hakimboleh menetapkan hukuman dendaterhadap suatu tindak pidana ta’zir,mereka beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt. yang melarang bersikapsewenang-wenang terhadap harta oranglain, seperti dalam surat al-Baqarah ayat188“Dan janganlah sebahagian kamumemakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil danjanganlah kamu membawa urusanharta itu kepada hakim, supaya kamudapat memakan sebahagian dari pada hartabenda orang lain itu dengan jalanberbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. al-Baqarah [2] 188Kemudian dilanjutkan denganhadits Nabi Muhammad Saw Majah,1999 373.ْﻦَﻋ ِﰊَأ َةَدْﺮُـﺑ ِﻦْﺑ ٍرﺎَﻴِﻧ ﱠنَأ َلﻮُﺳَرﻰﱠﻠَﺻ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢﱠﻠَﺳَوَنﺎَﻛ ُلﻮُﻘَـﻳ َﻻ ُﺪَﻠُْﳚ ٌﺪَﺣَأ َقْﻮَـﻓ ِﺮْﺸَﻋ ٍتاَﺪَﻠَﺟ ِإ ﱠﻻ ِﰲ ٍّﺪَﺣْﻦِﻣ ِدوُﺪُﺣDari Abu Burdah bin Niyar,Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda "Seseorangtidak boleh didera lebih dari sepuluh kalideraan, kecuali di dalam salah satu al-Jaziri berkata,“maksud dari hadits tersebut adalahhukuman untuk perbuatan maksiat,bukan termasuk pada hukuman hadits ini menunjukkan tidakbolehnya menghukum dengan lebih darisepuluh deraan kecuali pada perbuatan-perbuatan kemaksiatan yang telahdiharamkan oleh Allah. Maka keputusanhukuman ta’zir sepenuhnya diserahkankepada hakim. Maka semua jeniskejahatan yang didalamnya tidak adasyari’at had dan kafarah maka hakimmenghukum dengan memenjarakan ataudengan pukulan yang dilihat dapatmencegah terhadap perbuatan hukuman yang dilakukan padasorang anak kecil disebut dengan ta’dibyaitu sebagai bentuk pendidikan dengan 226║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017syarat tidak melebihi sepuluh kali deraanal-Jaziri, 1990 352.Fatwa DSN No 17/DSN-MUI/IX/2000Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampuyang Menunda-nunda PembayaranDSN/MUI, 2014 120-124Menetapkan Fatwa Tentang SanksiAtas Nasabah MampuYang Menunda-nunda PembayaranPertama Ketentuan Umum1. Sanksi yang disebut dalam fatwa iniadalah sanksi yang dikenakan LKSkepada nasabah yang mampumembayar, tetapi menunda-nundapembayaran dengan Nasabah yang tidak/belum mampumembayar disebabkan force majeurtidak boleh dikenakan Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidakmempunyai kemauan dan itikad baikuntuk membayar utangnya, bolehdikenakan Sanksi didasarkan pada prinsip ta’ziryaitu bertujuan agar nasabah lebihdisiplin dalam melaksanakan Sanksi dapat berupa denda sejumlahuang yng besarnya ditentukan atasdasar kesepakatan dan dibuat saatakad Dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana Jika salah satu pihak tidakmenunaikan kewajibannya atau jikaterjadi terjadi perselisihan di antarakedua belah pihak, maka penyelesainnyadilakukan melalui Badan ArbitraseSyariah setelah tidak tercapai kesepakatanmelalui Fatwa ini berlaku sejaktanggal ditetapkan dengan ketentuan jikadi kemudian hari ternyata terdapatkekeliruan, akan diuabah dan disempurnakansebagaimana Janji WanprestasiPengertian Ingkar Janji WanprestasiWanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi berarti kelalaian, cidera janji,tidak menepati kewajibannya dalamperjanjian. Adapun yang dimaksudwanprestasi adalah suatu keadaan yangdikarenakan kelalaian atau kesalahanpihak nasabah, nasabah tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian Munawir,2004 238.. Adapun yang menyatakanbahwa wanprestasi adalah tidakmemenuhi atau lalai melaksanakankewajiban pembiayaan sebagaimanayang ditentukan dalam perjanjian atauakad yang dibuat antara pihak bank dannasabah Ali, 2005 124.Adapun yang berkaitan denganingkar janji, pasal 36 menetapkan bahwapihak dapat dianggap melakukan ingkarjanji wanprestasi, apabila karenakesalahannya Djakfar, 2009 1621. Tidak melakukan apa yang dijanjikanuntuk melakukannya2. Melaksanakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan3. Melakukan apa yang dijanjikannya,tetapi terlambat atau4. Melakukan sesuatu yang menurutperjanjian tidak boleh dilakukanDalam pasal 38 ditegaskan bahwapihak dalam akad yang melakukaningkar janji dapat dijatuhi sanksiDjakfar, 2009 1631. Pembayaran ganti rugi;2. Pembatalan akad;3. Peralihan resiko; Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2274. Denda dan atau;5. Pembayaran biaya Dewan Syariah Nasional Tentang GantiRugi Ta’widh DSN/MUI, 2014 242Menetapkan Fatwa Tentang GantiRugi Ta’widhPertama Ketentuan Umum1. Ganti rugi ta’widh hanyaboleh dikenakanatas pihak yang dengan sengaja ataukarena kelalaian melakukan sesuatuyang menyimpang dari ketentuanakad dan menimbulkan kerugian padapihak Kerugian yang dapat dikenakanta’widh sebagaimana dimaksud dalamayat 1 adalah kerugian riil yangdapat Kerugian riil sebagaimana dimaksudayat 2 adalah biaya-biaya riil yangdikeluarkan dalam rangka penagihanhak yang seharusnya Besar ganti rugi ta’widh adalah sesuaidengan nilai kerugian riil real lossyang pasti dialami fixed cost dalamtransaksi tersebut dan bukan kerugianyang diperkirakan akan terjadipotensial loss karena adanya peluanghilang opportunity loss atau al-furshahadh-dhaiah5. Ganti rugi ta’widh hanya bolehdikenakan pada transaksi akad yangmenimbulkan utang-piutang dayn,seperti salam, istishna’ serta murabahahdan Dalam akad mudharabah danmusyarakah, ganti rugi hanya bolehdikenakan oleh shibul mal atau salahsatu pihak dalam musyrakah apabilabagian keuntungannya sudah jelastetapi tidak Ketentuan Khusus1. Ganti rugi yang diterima dalamtransaksi di LKS dapat diakui sebagaihak pendapatan bagi pihak Jumlah ganti rugi besarnya harus tetapsesuai dengan kerugian riil dan tatacara pembayarannya tergantungkesepakatan para Besarnya ganti rugi ini tidak bolehdicantumkan dalam Pihak yang cedera janji bertanggungjawabatas biaya perkara dan biaya lainnyayang timbul akibat proses PenelitianPT. Bank Muamalat Indonesia, Tbkmembuka cabang di kota Padangsidimpuanpada tanggal 03 Juli 2003. Untukperesmian pada saat itu dibuka secararesmi oleh Dewan Komisaris dari kantorpusat Jakarta beserta rombongan bersamabapak Andi Bukhari kepala cabangMedan dan disaksikan oleh Muspida,MUI, Kementrian Agama, Pejabatsetempat serta seluruh karyawan yangpada saat itu berjumlah 16 orang. Muamalat Indonesia, Tbk CabangPadangsidimpuan terletak di Jalan GatotSubroto No. 08. Lokasi ini sangat mudahuntuk dijangkau karena tempat kantornyaberada pada pusat kota Padangsidimpuanyang terletak pada jalan protokol disamping Horas Bakery dan dekat denganlokasi perkantoran Polres, PengadilanNegeri Kota Padangsidimpuan sertaperkantoran lainnya. Jumlah karyawanpada Cabang Padangsidimpuan sebanyak38 orang karyawan, sedangkan jumlahkaryawan Kantor Cabang dan KantorCabang Pembantu KCP seluruhnya 228║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017sebanyak 72 orang karyawan. Sedangkanjumlah ATM sebanyak 11 unit,diantaranya 3 unit di cabang 1 unit diGoti, 1 unit di pesantren Al-Azhar Bi’Ibadillah, 1 unit di SPBU Padangmatinggi,3 unit di Kantor Cabang PembantuRantau Parapat, 2 unit di Panyabungan,2 unit di Sibuhuan, dan 1 unit di SibolgaSetiawan, Mei 2017.Analisis Penerapan Denda MurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah NasionalDSN/MUI di PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada prakteknya di PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan pembiayaan murabahahmenurut hasil wawancara yang telahdilakukan oleh peneliti dengan karyawanpada bagian Koordinator FinancingMurabahah adalah pembiayaan ataupembelian secara angsuran ataupuncicilan yang menggunakan prinsip jualbeli dimana, pihak bank bertindaksebagai penjual dan nasabah sebagaipembeli yang disertai dengan akad danijab qabul Fahlevi, Mei 2017.Sama hal-nya seperti pembeliansebuah rumah, bank tidak menyediakanrumah untuk dijual kepada nasabahmelainkan bank bekerja sama dengandeveloper. Bank akan membeli rumah darideveloper dengan harga bank akan menjual kepadanasabah dengan harga yang dibeli bank dari developerdisebut dengan harga beli dan hargayang dijual kepada nasabah disebutdengan harga jual ditambah dengankeuntungan bank margin Total harga jual tersebutakan di bagi lagi dengan jangka waktuangsuran yang diinginkan oleh nasabahFahlevi, Mei 2017.Produk-produk pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan yang menggunakanakad murabahah antara lain yaitu Fahlevi,Mei 20171. PHS Pembelian Hunian Syariah2. Investasi MurabahahPHS Pembelian Hunian Syariahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan ini menggunakanakad murabahah dimana, nasabah dapatmemilih hunian seperti apa yang diinginkan oleh nasabah. Hunian yangdimaksud berupa rumah sendiri pribadiatau rumah dengan jenis ruko atau rukanyang biasa digunakan nasabah untukmengelola suatu Murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan merupakan pembeliandengan akad murabahah yang dilakukannasabah dengan tujuan untuk mengelolasuatu usaha maupun mendirikan suatugedung untuk memulai suatu usahaseperti contoh pembelian kebun,pembelian pertanahan dengan tujuanmendirikan sebuah bangunan, ataupunmobil untuk membuka melakukan Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan seorang nasabah harusmemenuhi beberapa persyaratan yangdiajukan oleh pihak bank. Persyaratantersebut antara lain yaitu Fahlevi, Mei20171. Mengisi dan menandatangani formpengajuan pembiayaan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2292. Menyerahkan photocopy KTP, suratnikah, kartu keluarga dan berkas-berkas jaminan pihak PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan akan memprosesseluruh berkas-berkas yang telah dilampirkan oleh nasabah. Tujuan daripenyerahan seluruh berkas berkas olehnasabah ini agar pihak bank mengetahuisecara menyeluruh data lengkap seorangnasabah baik data identitas diri dan jugadata perekonomiaan nasabah yang akanmengajukan pembiayaan Pembiayaan Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang PadangsidimpuanPerkembangan pembiayaan murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesiacabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara bahwa Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk Cabangpadangsidimpuan memiliki peminatyang sangat banyak dibandingkandengan pembiayaan lainnya, karena padasistim pembiayaan dengan akadmurabahah dalam menentukan harga jualdan harga belinya sangat lah jelas, berapakeuntungan margin yang akan diterimaoleh pihak bank dan berapa harga jualyang akan disampaikan kepada nasabahSetiawan, Mei 2017.Penerapan Denda Murabahah pada Muamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada PT. Bank Muamalat Cabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa denda murabahah adalah Suatuuang lebih yang harus dibayar olehnasabah dalam pembayaran angsurannyayang dikarenakan keterlambatan nasabahpada saat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak bank. Dana dendamurabahah ini sebelumnya telahdiberitahukan kepada pihak nasabah dantelah disetujui pada saat melakukan akadpembiayaan murabahah. Dana dendanasabah tersebut akan disalurkan kelembaga ZISWAF zakat, infaq,shadaqahyang bernama Baitulmaal denda nasabah tersebut tidakdimasukkan dalam kategori margin ataukeuntungan bank Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan, telah sesuaiberdasarkan Fatwa No 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 5 sanksi dapatberupa denda sejumlah uang yangbesarnya ditentukan atas dasar kesepakatandan dibuat saat akad ditandatangani, danayat 6 dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana diterapkannya denda Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa tujuan diterapkannya denda padapembiayaan dengan akad murabahahadalah untuk memberikan efek jerakepada nasabah yang melakukanwanprestasi ataupun tidak dapatmemenuhi kewajibannya sesuai waktuyang ditetapkan Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganFatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 4menjelaskan sanksi didasarkan padaprinsip ta’zir yaitu bertujuan agar 230║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017nasabah lebih disiplin dalam melaksanakankewajibannya. Sebab dengan menerapkansejumlah uang lebih dalam pembayaranangsuran akan membuat nasabah lebihdisiplin dalam melakukan pembayaranangsuran. Pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanpengenaan sanksi denda murabahah ditentukan berdasarkan pada waktutanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pihak seorang nasabah dikatakanterkena denda apabila nasabah tersebutmelewati tanggal jatuh tempo yang telahditetapkan oleh pihak bank dalampembayaran angsuran. Sanksi dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia Cabang Padangsidimpuantidak berdasarkan pada lama nya waktuketerlambatan seorang nasabah dalampembayaran angsuran. Melainkanmenggunakan sistem proses tiring pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanadalah rentang atau jangka besaranpembiayaan yang telah ditetapkanberdasarkan besar dana pembiayaanyang diinginkan nasabah. Semakin besardana pembiayaan murabahah yang diinginkan oleh nasabah semakin besarbiaya denda yang akan dikenakankepada nasabah. Batas maksimal hanyamengacu kepada tanggal jatuh tempoapabila nasabah tidak dapat memenuhikewajibannya pada saat waktu jatuhtempo maka nasabah dikenakan sanksidenda sesuai waktu yang ditetapkan dantidak dalam hitungan hari Setiawan,Mei 2017.PENUTUPBerdasarkan pemaparan di atasterlihat bahwa pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuandenda murabahah merupakan suatu uanglebih yang harus dibayar oleh nasabahdalam pembayaran angsurannya yangdikarenakan keterlambatan nasabah padasaat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak diterapkannya dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanuntuk memberikan efek jera kepadanasabah yang melakukan wanprestasiataupun tidak dapat memenuhi kewajibannyasesuai waktu yang perhitungan dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanmenggunakan sistem tiring atau denda murabahah telah ditetapkansesuai dengan dana pembiayaan yangdiinginkan oleh nasabah. Dalampenerapan denda murbahah PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganberdasarkan kepada kedua Fatwa DewanSyariah Nasional MUI yaitu1. Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/20002. Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004DAFTAR KEPUSTAKAANAli, Muhammad Daud. 2005. HukumIslam. Jakarta PT. Raja Zainuddin. 2008. Hukum PerbankanSyariah. Jakarta Sinar Grafika. Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║231Al-Jaziri, Abdurrahman. 1990. Kitabu al-Fiqh Ala Madzahibi al-Arba’ah. BerutDar al-Kutub Syamsul. 2010. Hukum PerjanjianSyariah. Jakarta PT 2013. Akad dan Produk Rajawali Muhammad. 2009. Hukum UIN-Malang Siswanto dan M. Sulhan. Bank Konvensional danSyariah. Malang UIN-Malang 2015. Hadis Ekonomi. JakartaPrenadameda Ali. 2011. Fikih Bagian KeduaMunakahat, Mawaris, Jinayah, danSiyasah. Bandung Cita PustakaMedia Adiwarman. 2003. Bank IslamAnalisis Fiqih dan Keuangan. JakartaIIIT Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Dewan Syariah Nasional. Fatwa Keuangan Ahmad. 2004. KamusPerbankan. Bandung Citra Dwi. 2009. Kamus LengkapEkonomi Islam. Yogyakarta Trisadini P. dan Abd. Transaksi Bank Syariah. JakartaBumi dengan KoordinatorFinancing Bapak Fuad IndraSetiawan Karyawan PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk dengan Service AssistantBapak Rizky Fahlevi, Karyawan Muamalat Indonesia. TbkCabang Rizal Dkk. 2014. AkutansiPerbankan Syariah Teori dan PraktikKontemporer. Jakarta SalembaEmpat. ... Tiring. Fadli, 2017 Penelitian ini menganalisis dari sisi kebijakan dari perbankan terkait denda bagi nasabah pedagang yang menunda-nunda angsuran KPR nya. Hal ini yang menjadi dasar utama dalam penelitian ini, bahwa apa bedanya KPR Bank Konvensional menerapkan denda keterlambatan terhadap keterlambatan tempo pembayaran angsuran, sedangkan dalam KPR Bank Syaraih Denda keterlambatan seharusnya tidak boleh ada, namun realitasnya masih ada denda. ...... Dengan demkian, nasabah yang tidak atau belum mampu membayar karena kondisi force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Bagi bank syariah, dana denda yang diterima harus diperuntukkan sebagai dana social, Fadli, 2017 Produk pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah memiliki berbagai macam perbedaan dengan KPR Kredit Kepemilikan Rumah di perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian profit and loss sharing sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional. ... Raja RitongaEndah NopitaThis research discusses about the practice of mindiringan or credit at Patiluban Mudik village Natal sub-District, Mandailing Natal Regency. Most of them work as laborer at factory, farmers, and fibrous. These works impacts their income and citizen economic, that force them to do mindiringan or credit to fulfill thie nedd every day. The practice of mindiringan or credit makes burden to them and they got fine of research is about field research by qualitative approach and the result explains as the result of observation, interviewing and documentation. Then, the data analyzes comprehensively. This research produces that the practice of credit gives the positive and negative effect for the society at the village. The positive effect is about fulfill their daily need without having money in the first time, while the negative effect is about fine if they late paying the credit in every month. There are two opinions from classical mufti about the fine in credit. First is the practice of credit is forbidden or haram because it is excessive interest or riba. The second the practice of credit is allowed for whom able to pay but they postpone it in paying and for whom are not able to pay it is forbidden. Anis FaridaPriyo HandokoThis study aims to analyse the pros and cons of imposing penalties or fines in law enforcement regulations for violating health protocols in Indonesia. Some people consider that the norm of the fine sanctions in statutory provisions regulating health protocol violators is unconstitutional, but others say it is constitutional. As a country with the largest Muslim population in the world, a study of the perspective of Islamic law is essential. This article uses a normative legal research methodology using two main approaches the statutory and conceptual approaches. The results show that fines are found in the criminal law clusters and state administrative law. Penalties in state administrative law in their enforcement do not require intervention from other institutions. Still, they can be carried out directly by government officials whose authority has been determined in the laws and regulations. Meanwhile, from the Islamic perspective, the fine sanctions can be applied, in the context of hifz Al-Insan, in Maslahah Mursalah as part of the maqasid al-Syari’ah. The obligation to obey government regulations is part of a person’s obedience to God’s commands. Contribution This study’s findings can support the government in enforcing the law to combat the spread of the coronavirus disease 2019 COVID-19 in Indonesia and other countries because, constitutionally, the law is legal. Then, the legality of fines for violators of the COVID-19 health protocol, from an Islamic perspective, does not contradict maqasid al-shari’ah. So, there should be no doubts for Muslims to obey these HanafiahAnwar HafidziThis research proves that the giving of ta'zir in the DSN MUI fatwa is based on mutual agreement which aims to obtain rights as users and depositors. The method used in this study is a literature review with a normative legal approach to the MUI DSN fatwa NUMBER 17 / DSN-MUI / IX / 2000. this research found that ta'zir is a sanction in the form of money a fine, the amount of which is not determined, but rather was made based on the agreement of both parties. In addition, the fine funds are not used as bank revenue but as social funds. Penalty is not to replace the value of real loss that must be experienced fixed cost by the bank, but so that customers are more disciplined in carrying out their obligations. Rizal YayaBuku ini mengulas akuntansi syariah secara lengkap, mulai dari sejarah perkembangan akuntansi syariah, pengembangan perbankan syariah, system operasional bank syariah, hingga cara perhitungan bagi hasil yang disertai ilustrasi transaksi riil. Indonesia, sebagai salah satu Negara dengan mayoritas penduduk muslim, memberikan pengaruh yang besar terhadap perkembangan akuntansi perbankan syariah. Buku ini merupakan literature penting bagi pembaca yang ingin mengetahui operasional perbankan syariah, khususnya terkait akuntansi perbankan syariah di Indonesia. Materi utama tentang akuntansi syariah disajikan secara komprehensif dengan mengacu pada PSAK terbaru maupun acuan lainnya seperti AAOIFI. Selain itu, dalam buku ini juga disajikan ilustrasi kasus serta transaksi yang terjadi dalam siklus akuntansi. Pada akhir setiap bab disajikan soal latihan yang akan disertai dengan lembar jawaban dan juga lembar evaluasi dari dosen yang Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo PersadaMuhammad AliDaudAli, Muhammad Daud. 2005. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo AliAli, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta Sinar Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja GrafindoPersadaSyamsul AnwarAnwar, Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali PersAscaryaAscarya. 2013. Akad dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali Bank Konvensional dan SyariahSiswanto ElyM SulhanEly, Siswanto dan M. Sulhan. 2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang UIN-Malang Bagian Kedua MunakahatAli ImranImran, Ali. 2011. Fikih Bagian Kedua Munakahat, Mawaris, Jinayah, dan Siyasah. Bandung Cita Pustaka Media Islam Analisis Fiqih dan KeuanganAdiwarman KarimKarim, Adiwarman. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta IIIT MajahMajah, Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Majah. Riyad Fatwa Keuangan SyariahDewan MuiSyariah NasionalMUI, Dewan Syariah Nasional. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta Erlangga. ArticlePDF Available AbstractNon-cash payments or cashless payments are the latest and hottest issue in the pesantren world. The existence of cashless payment is the impact of increasingly rapid technological developments. Islamic boarding schools that have a characteristic of simplicity in building architecture, curriculum and operations are able to transmigrate to boarding schools that are able to collaborate with technological developments that do not violate the rules of the Qur'an and Hadish. This study analyzes the perceptions of santri at Nurul Jadid Paiton Probolinggo Islamic Boarding School regarding the application of non-cash payments applied in the boarding school. The method used is a qualitative method using direct observation techniques and interviews. The results showed that the perceptions of the students of Nurul Jadid Islamic Boarding School were safety oriented, lose financial, power hegemony, boarding moderation in the virtual era, and social stratification Pembayaran Non tunai atau cashless payment merupakan issu terbaru dan terhangat di dalam dunia pesantren. Keberadaan cashless payment merupakan dampak dari perkembangan serta kemajuan teknologi yang semakin dinamis. Pondok pesantren yang memiliki ciri khas akan kesederhanaan pada arsitektur bangunan, kurikulum dan operasionalnya mampu bertransmigrasi menuju pondok pesantren yang mampu berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang tidak melanggar aturan Al-Qur’an dan Hadis. Studi ini menganalisis tentang persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengenai aplikasi pembayaran non tunai yang diterapkan dalam pondok pesantren tersebut. Metode yang digunakan pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi langsung serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi santri Pondok Pesantren Nurul Jadid adalah safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. DOI CASHLESS PAYMENT PORTRAIT E-MONEY IN PESANTREN Harisatun Niswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Email niswaharisatun Abstrak Non-cash payments or cashless payments are the latest and hottest issue in the pesantren world. The existence of cashless payment is the impact of increasingly rapid technological developments. Islamic boarding schools that have a characteristic of simplicity in building architecture, curriculum and operations are able to transmigrate to boarding schools that are able to collaborate with technological developments that do not violate the rules of the Qur'an and Hadish. This study aims to find out about the perceptions of santri at Nurul Jadid Paiton Probolinggo Islamic Boarding School regarding the application of non-cash payments applied in the boarding school. The method used is a qualitativewith the type of case study research. The results showed that the perceptions of the students of Nurul Jadid Islamic Boarding School were safety oriented, lose financial, power hegemony, boarding moderation in the virtual era, and social stratification. The existence of e-money in Islamic boarding schools is expected to be able to encourage the level of the community's economy and the stability of the country. Pembayaran Non tunai atau cashless payment merupakan issu terbaru dan terhangat di dalam dunia pesantren. Keberadaan cashless payment merupakan dampak dari perkembangan serta kemajuan teknologi yang semakin dinamis. Pondok pesantren yang memiliki ciri khas akan kesederhanaan pada arsitektur bangunan, kurikulum dan operasionalnya mampu bertransmigrasi menuju pondok pesantren yang mampu berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang tidak melanggar aturan Al-Qur’an dan Hadis. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengenai aplikasi pembayaran non tunai yang diterapkan dalam pondok pesantren tersebut. Metode yang digunakan pada kasus ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi santri Pondok Pesantren Nurul Jadid adalah safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Keberadaa e-money di pesantren diharapkan mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat serta stabilitas Kunci Cashless Payment, E-Money, Pesantren Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021PENDAHULUAN Era digital adalah era yang sedang gencar-gencarnya mengalami perubahan teknologi dan informasi yang mengkombinasikan semua bentuk gambar, video, teks, suara dalam suatu rangkaian informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi sebuah acuan serta pedoman untuk hidup Kehidupan bermasyarakat pada era digital akan membentuk suatu gaya hidup baru yang tidak mampu terlepas dari suatu perangkat yang serba teknologi. Teknologi merupakan alat yang dimanfaatkan manusia untuk mempermudah segala aktivitas. Perkembangan dunia digital telah merambah ke seluruh penjuru dunia. Era digital yang identik dengan teknologi yang berbasis internet dan informasi mampu menjamah seluruh lapisan masyarakat seolah-olah menjadi kebutuhan primer yang mewarnai celah-celah kehidupan manusia dan mampu meruntuhkan sekat-sekat pembatas waktu dan ruang2. Hal tersebut dibuktikan dengan kemudahan akses informasi serta komunikasi personal yang tersebar di belahan bumi manapun. Era digital menyimpan sebuah perubahan menuju arah kebaikan di setiap laju aktivitas manusia, seperti kemudahan akses informasi dari berbagai negara, berkembangnya inovasi di berbagai bidang ilmu, munculnya perpustakaan online, belanja online, belajar online dan lain sebagainya. Namun disisi lain, era digital mempunyai dampak negatif yang menjadi sebuah tantangan baru untuk mampu dihindari, seperti pemikiran yang pendek atau menggunakan cara pintas, penyalahgunaan pengetahuan untuk kegiatan kriminal, dan sebagainya. Era digital identik dengan masa globalisasi dimana kecepatan arus informasi selalu meningkat setiap waktu. Globalisasi berkembang ke semua bidang pengetahuan. Ilmu Ekonomi merupakan bagian dari suatu pengetahuan yang mengalami transmisi dalam bidang teknologi, salah satunya dengan semarak pembayaran non tunai di Indonesia3. Menurut penelitian Info Gerai dalam jurnal “Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan persepsi masyarakat di Indonesia Tahun 2017” mengungkapkan bahwa antusias masyarakat Indonesia dalam penggunaan pembayaran transaksi tunai kartu elektronik sebesar 99,4%, artinya minat masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran nontunai hanya sebesar 0,6%, namun perkembangan sistem pembayaran non tunai mengalami perkembangan yang signifikan4. Pada tahun 2014, Bank Indonesia mencatat perkembangan sistem pembayaran non tunai meningkat menjadi 16,3 % artinya sistem pembayaran non tunai mulai digemari oleh masyarakat Indonesia5. Data dari Bank Indonesia per November 2017 menunjukkan pertumbuhan transaksi non tunai naik 98% dibanding tahun sebelumnya6. Sedangkan di negara-negara maju dengan akses teknologi yang pesat, terbuka dan jaringan yang luas seperti Amerika Serikat, Perancis, Inggris aplikasi e-money merupakan 1Hartina Sanusi , “Jurnalisme Data Transformasi dan tantangan Era Digital,” Tabligh, 19, 12018 20–43. 2 Bakti, A. F., & Meidasari, V. E. , “Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam,” Komunikasi Islam, 4,1, 201420– Pranggono, B, Pendidikan ,’’Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA”, Mimbar, 17, 1, 2001 1–19 4 Salsabila, N., & Giri, R. R. W. “Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017”, Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 10, 2, 201734–41. 5 Radiansyah, M. “Analisis Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai di Kota Medan,” At-Tawassuth, 1, 1, 2016 125–151. 6 Tazkiyyaturrohmah, R, “Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,” Muslim Heritage, 1,1, 2018 21–39. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 makanan sehari-hari yang diaplikasikan untuk keperluan primer seperti pembayaran di supermarket, kereta, bus dan sebagainya Bank Indonesia mulai memperhatikan sistem pembayaran non tunai dengan merancang “Gerakan Nasional Non Tuna” GNNT pada tahun 2014 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan e-money pada pelaksanaan semua kegiatan transaksinya, sehingga mampu membentuk suatu komunitas atau masyarakat tanpa menggunakan uang tunai. Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 mengenai Uang Elektronik menunjukkan bahwa Bank Indonesia sangat memperhatikan perkembangan sistem pembayaran non tunai di Indonesia. Salah satu sasaran pemerintah untuk mendukung perkembangan e-money adalah pondok pesantren. Pondok pesantren merupakan tempat singgah atau menetap santri yang berasal dari wilayah yang jauh dalam beberapa tahun untuk memperdalam ilmu agama Islam. Dengan jumlah santri yang banyak, pondok pesantren diharapkan mampu menjadi saluran distribusi untuk meningkatakan perkembangan e-money di Indonesia. Pondok merupakan tempat bersinggah santri yang ingin menuntut ilmu. Asal mula kata Pondok berasal dari bahasa arab yaitu Punduk yang memiliki arti wisma atau hotel sederhana, ruang untuk tidur. Secara harfiah pondok adalah rumah kecil, kamar, atau rumah yang dijadikan tempat hidup sederhana bagi para pelajar santri selama beberapa tahun yang berasal dari daerah jauh. Istilah nama pondok hanya diaplikasikan di Jawa dan Madura, sedangakan untuk daerah Aceh menggunakan istilah dayah atau meunasah atau rangkang, serta di Minangkabau dikenal dengan istilah surau7. Tujuan umum dari semua pondok pesantren yang berada di Indonesia adalah untuk membimbing dan mendidik santri agar menjadikan insan yang mempunyai akhla-akhlak yang mahmudah sesuai dengan prinsip Islam serta mampu mengamalkan semua ilmu yang sudah didapatkan dan menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Sedangkan tujuan khusus dari sebuah pondok pesantren ialah mempersiapkan fisik serta mental para santri untuk menjadi orang yang ahli agama dan ahli umum serta mampu mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keberadaan pondok pesantren menjadi salah satu misi untuk menegakkan serta menyebarkan agama Islam di tanah nusantara8. Pondok pesantren telah berkembang dengan pesat bukan hanya sekedar fokus menyelenggarakan pendidikan agama, lebih luas perkembangan pondok pesantren mencakup pelbagai aspek; pertama sumber daya manusia SDM. Kedua, pengembangan manajemen pondok pesantren. Ketiga, pengembangan komunikasi pondok pesantren. Keempat, pengembangan ekonomi pondok pesantren dan Kelima, pengembangan teknologi pondok pesantren9. Salah satu pengembangan teknologi pondok pesantren yang sedang gencar-gencarnya disemarakkan yaitu penerapan e-money. Electronic Money mulai merambah ke dalam dunia pesantren pada seiring dengan penerbitan e-money pertama kali oleh Bank 7 Prayitno, P, “Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor,” Quality, 4,2, 2016 310–331 8 Masyitha, D., & Fathony, A, “Studi Analisis Peran Pesantren Sidogiri Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Ekonomi Masyarakat Perspektif Sosiologi,” Profit, 1,1, 2017130–161 9 Abdul Halim dkk, Manajemen Pesantren, Jogjakarta Lkis, 2005, Hal. 12-14. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik e-money. Gambaran tentang kehidupan pondok pesantren lebih menekankan serta fokus kepada aspek kesedeharnaan. Aspek kesederhanaan tersebut tercermin melalui bangunan-bangunan yang diciptakan di lingkungan pesantren, gaya serta cara hidup para santri, kepatuhan para santri terhadap kyainya dan pelajaran-pelajaran yang diajarkan kyai kepada santrinya. Konsep kesederhanaan yang sudah melekat dalam pondok pesantren harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar mampu bersaing di tengah pergelutan globalisasi yang merajalela. Penerapan e-money terus berkembang pesat di dunia pesantren, tidak hanya pesantren Daruut Tauhitt, Tebu Ireng dan pesantren Sunan Pandanaran, penerapan e-money juga banyak dikuti oleh pesantren lain di Indonesia. Salah satu pesantren yang juga menerapkan Layanan Keuangan Digital LKD dan e-money adalah Pondok Pesantren Nurul Jadid yang merupakan salah satu pondok terbesar di Indonesia, yang bertempat di Probolinggo, Jawa dari senin 26/08 bendahara pesantren mengadakan bimbingan teknis BIMTEK Elektronifikasi pembayaran, yang dilaksanakan di Aula Madrasah Aliyah Nurul Jadid, pada pukul WIB – selesai. Acara ini dihadiri oleh perwakilan siswi dari masing-masing lembaga formal, pengurus wilayah divisi bendahara, dan bagian pembayaran yang diterapkan di Pesantren Nurul Jadid menggunakan virtual account yang bisa diakses menggunakan semua Bank Badan Usaha Milik NegaraBUMN dan Badan Usaha Milik Daerah BUMD yaitu Bank Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Negara Indonesia BNI, Bank Syariah Indonesia BSI, MANDIRI, Bank Central Asia BCA, Bank Tabungan Negara BTN, dan Bank Jatim, karena pesantren ingin memberikan kemudahan dalam melayani wali santri dan santri, melihat banyaknya santri yang berasal dari luar kota bahkan luar negri. Dengan memfasilitasi semua Bank yang ada maka wali santri tidak kebingungan lagi untuk membayar uang pembayaran santri cukup memilih Bank terdekat dari tempat tinggal wali santri tersebut. Selain itu, pesantren memberikan kemudahan kepada santri dan wali santri dalam proses pembayaran uang santri dengan memberikan pilihan pembayaran bisa dibayar setiap 1 bulan, per triwulan ataupun per Pesantren Nurul Jadid menerapkan sistem pembayaran elektronik baik untuk pesantren, santri dan wali santri untuk meminimalisir transaksi pembayaran menggunakan uang tunai, karena dengan begitu sangatlah membantu pesantren terhadap terjadinya kehilangan baik di pesantren maupun dikalangan santri atau kasus uang pembayaran SPP yang tidak dibayarkan oleh santri. Namun perkembangan e-money di Pondok Pesantren Nurul jadid tentu tidak terlepas dari pro kontra yang dihadapi. Sebuah tantangan serta peluang harus dijalani untuk perkembangan e-money di Pondok Pesantren. E-money yang notabene merupakan program baru di Pondok Pesantren tentu mengalami banyak perdebatan dan perbincangan di semua warga pesantren. Salah satunya adalah santri. Santri yang merupakan tokoh utama dalam 10 Siti Fatimah, Mohammad Syaiful Suib, “Transformasi Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era Digital Studi Pondok Pesantren Nurul Jadid”, EKOBIS ,20,2, Juli 2019, 98 11 12 Hasan Baharun, Rizaqil Ardillah, “Virtual Account Santri Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfaction”, Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 10, 1, Januari - Juni 2019, 4. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 dunia Pondok Pesantren tentu akan menjadi acuan dalam perkembangan e-money di pesantren untuk kedepannya. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untk mendalami mengenai persepsi santri terhadap keberadaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo yang telah dijalani. METODE PENELITIAN Pada kasus penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Metode kualitatif adalah penelitian yang menekankan pada kualitas atau hal terpenting dari suatu kejadian, fenomena, dan gejala sosial yang merupakan makna di balik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi perkembangan konsep Pemilihan pendekatan studi kasus didasari dengan tujuan penelitian yang memahami, mendeskripsikan serta memaknai mengenai persepsi santri mengenai keberadan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Data yang diperlukan dalam proses penelitian ini melalui wawancara beberapa informan dengan menggunakan alat perekam dan catatan serta observasi secara langsung. HASIL DAN PEMBAHASAN Keberadaan pondok mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia pada abad ke 13 – 17 M, serta mulai memasuki pulau jawa pada abad ke 15 – 16 M. Pondok pesantren pertama kali didirikan serta di kembangkan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim pada tahun 1399 M untuk menyebarkan agama yang dianut kepada masyarakat di Indonesia. Penyebaran agama yang dianut oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim mendapat sambutan hangat dan meriah oleh para masyarakat yang menganut agama hindu serta budha. Pondok Pesantren memiliki beberapa komponen, yaitu kyai, pondok, masjid, santri, dan pengajaran kitab-kitab klasik. Komponen pertama yaitu kyai merupakan tokoh utama dalam sebuah pondok pesantren. Perkembangan sebuah pesantren ditentukan oleh kewibawaan dan kebijaksanan seorang kyai. Sebutan untuk kata kyai berasal dari bahasa jawa dengan berbagai jenis gelar yang berbeda. Pertama, kyai sebagai gelar kehormatan untuk barang- barang yang dianggap keramat oleh suatu kelompok masyarakat, contohnya Kyai Garuda Kencana yang memiliki arti kereta emas yang terdapat di Keraton Yogyakarta. Kedua, gelar kehormatan untuk orang tua. Ketiga, gelar yang diberikan oleh masyarakat sekitar kepada seseorang yang dianggap ahli agama Islam, mampu mengajarkan kitab-kitab Islam klasik kepada santri serta mempunyai pondok pesantren. Komponen yang kedua adalah pondok atau asrama merupakan tempat tinggal sementara santri bersama kyai. Di pondok, seorang santri harus patuh terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Sang Kyai, dengan kompleksitas kegiatan yang dirancang sedemikian rupa serta alokasi waktu yang efesien. Pondok bukanlah tempat para santri untuk hidup saja, namun di pondok santri diajarkan untuk mampu hidup mandiri dengan berbagai latihan-latihan yang dialami oleh para santri untuk membentuk mental yang kuat dan menjadi insan yang bermanfaat bagi sesama. Komponen selanjutnya adalah santri merupakan unsur pokok dan penting dari suatu pesantren. Santri ialah orang-orang yang mempunyai semangat untuk menuntut ilmu di 13 M. Djunaidi Ghong dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualiatatif, JogjakartaAr-Ruzz Media, 2017, 25. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021sebuah pondok pesantren selama rentang waktu tertentu. Terdapat dua pembagian santri yaitu santri mukim dan santri kalong. Santri mukim merupakan santri yang menetap di pondok pesantren selama beberapa tahun karena berasal dari tempat yang jauh. Sementara santri kalong merupakan santri yang berasal dari daerah lingkungan pesantren dan biasanya tidak menetap dalam pondok pesantren. Komponen berikutnya adalah masjid merupakan tempat melaksanakan sholat. Di pondok, masjid menjadi sebuah tempat yang sentral untuk melaksanakan berbagai kegiatan pesantren, seperti melaksanakan shalat berjamaah, pengajaran kitab-kitab Islam klasik, berdiskusi dan sebagainya Komponen yang terakhir adalah pengajaran kitab-kitab Islam klasik hanya terdapat di dunia pesantren. Kitab-kitab tersebut lebih populer dengan sebutan kitab kuning yang dikarang oleh para ulama-ulama Islam zaman pertengahan. Isi dari kitab kuning mencakup semua permasalahan-permasalahan manusia, alam semesta, pencipta, dan sebagainya. Kemahiran seorang santri dalam membaca kitab kuning dilihat dari cara menjelaskan isi kitab tersebut. Kemahiran tersebut juga didukung dengan ilmu-ilmu bantu seperti shorrof, nahwu, bayan, ma’ani, balaghah dan sebagainya14. Santri merupakan objek terpenting dari sebuah pondok pesantren. Santri merupakan seseorang yang ingin mengabdikan diri dan melaksanakan pembelajaran kehidupan di sebuah pondok pesantren. Perkembangan teknologi telah merambah dalam dunia pondok pesantren. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai aplikasi-aplikasi modern yang berbasis teknologi mewarnai dunia pondok pesantren, salah satunya adalah penerapan cashless payment. Hasil penelitian menggambarkan bahwa persepsi santri pada Pondok Pesantren Nurul Jadid terhadap pemakaian Cashless Payment adalah sebagai berikut 1. Safety Oriented Menurut peraturan Bank Indonesia nomor 16/8/PBI/2014 tentang pengertian uang elektronik merupakan nilai uang yang mampu disimpan dengan jumlah tertentu didalam sebuah chip / server berupa kartu yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi ekonomi. Oleh karena itu, dengan cara kerja uang elektronik tersebut, keberadaan e-money di Pondok Pesantren khususnya di Nurul Jadid sebagai salah satu alternatif untuk menjaga keamanan uang saku santri. Pondok Pesantren merupakan fasilitas rohani untuk kepentingan masyarakat yang haus akan dunia spritual dan wejangan-wejangan islami yang mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Keberagaman adat istiadat dan tradisi dari berbagai asal daerah santri harus dileburkan dengan sebuah peratura-peraturan pesantren yang telah ditetapkan oleh seorang kyai. Peraturan tentang penggunaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid menjadi sebuah instruksi yang harus diaplikasikan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan. Aplikasi dari program e-money mampu menjadi solusi untuk mengurangi risiko kehilangan uang santri, dan uang palsu yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan santri tentang kehilangan uang merupakan hal tabu yang sering terjadi dalam dunia pesantren. Ada beberapa faktor yang menyebabkan santri kehilangan uang tersebut adalah muncul dari dua pihak yaitu pihak santri dan pihak orang lain. Kecerobohan yang dilakukan oleh pihak santri tersebut menyebabkan terjadinya kehilangan dan faktor dari pihak lain adalah kemalingan. 14 Zulhimma, “Dinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia,” Darul ’Ilmi, 1,2, 2013 165–181 CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 Selain itu, banyak kasus kehilangan uang di pondok pesantren disebabkan karena adanya uang tunai dalam jumlah banyak di dalam dompet atau lemari santri sehingga mampu menarik perhatian orang lain serta mengundang aksi kejahatan terhadap santri. Terkait hal tersebut, Kepala Pesantren Nurul Jadid menawarkan sebuah solusi dengan pengaplikasian e-money di pondok pesantren. Mengaca kepada Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman Yogyakarta mampu menerapkan e-money dengan memperoleh banyak kemudahan dan sangat membantu perekonomian pesantren. Pondok Pesantren Assalafiyyah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia BRI Cikditiro Yogyakarta untuk menerapkan e-money. Selain itu Pondok Pesantren Tebuireng menjadi salah satu pesantren yang menerapkan penggunaan uang elektronik e-money dan berjalan dengan sukses. Sehingga perkembangan e-money menjadi salah satu perbincangan hangat disemua kalangan masyarakat. Masyarakat yang mempunyai pola pikir terbuka terhadap perkembangan zama akan menyambut keberadaan e-money dengan penuh antusias, namun bagi masyarakat yang tidak mampu menerima perkembangan zaman akan menutup mata terhadap adanya e-money. E-money memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut adalah mampu menekan biaya percetakan uang kartal sehingga mampu menghemat anggaran negara, meminimalisir kejahatan keuangan seperti penjambretan uang, kemalingan uang dan sebgainya, memberikan kenyamanan dan kepraktisan dalam melakukan pembayaran tol, parkir, supermarket dan lain-lain, mengurangi anggaran membangun outlet fisik dari penerbit kartu uang elektronik. Sedangkan kekurangan e-money adalah kesulitan untuk mengecek saldo karena mesin yang dijadikan untuk pengecekan tidak tersedia disemua kawasan, hanya tempat-tempat tertentu yang menyediakannya. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengguna e-money seperti lapisan masyarakat menengah ke bawah yang belum terjamah dan mengenal e-money. Selain itu resiko kehilangan begitu besar, karena seluruh uang yang dimiliki terdapat di kartu tersebut. 2. Lose Financial sikap boros Program e-money yang diaplikasikan oleh Pondok Pesantren Nurul Jadid mampu memberikan tawaran yang berdampak baik kepada santri adalah mengurangi sikap boros santri. Salah satu alasan santri memiliki sikap boros yaitu umur santri yang berkisar antara 13-21 tahun belum mampu mengatur uang jajan yang diberikan wali santri dengan baik dan bijaksana. Kehadiran e-money yang direncanakan sesuai dengan standar operasional prosedur program e-money pada Pondok Pesantren Nurul Jadid diharapkan mampu menekan uang belanja santri yang terlalu boros. Hal tersebut didukung dengan program yang direncanakan dengan membatasi jumlah nominal santri bertransaksi setiap hari. Jumlah nominal yang disepakati dengan ketentuan Rp. Rp. belanja dengan BRIZZI dan Rp. belanja cash diluar pesantren, khusus hari jum’at Rp. sesuai dengan saldo kiriman wali santri. Program ini mampu dikontrol melalui struk atau daftar belanja santri menggunakan BRIZZI. Salah satu kelebihan yang ditawarkan dari e-money adalah mampu mengetahui jejak belanja santri dan dapat dengan mudah dilacak menggunakan EDC. Santri boleh meminta uang dengan jumlah nominal yang lebih banyak dari nominal yang telah disepakati dengan alasan untuk kepentingan pengobatan atau periksa, untuk berbelanja kebutuhan sekunder seperti alat make-up, peralatan mandi, serta untuk pembayaran insidental. Program yang telah disepakati oleh pengurus dan santri diharapkan mampu mengurangi sikap boros santri yang belum mampu mengatur Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021uang dengan baik. Santri yang melebihi pengambilan uang nominal belanja santri akan dikenai sanksi menulis istighfar sebanyak 200 kali. Sedangkan di negara maju, aplikasi kartu e-money sudah menjadi kebiasan sehari-hari. Masyarakat yang negaranya maju sudah memahami dan mengetahui tentang pentingnya penggunaan e-money. Sisi kepraktisan yang ditawarkan oleh e-money menjadi atribut yang dipilih dan dimanfaatkan. Selain itu, tuntutan gaya hidup yang mewah dan dinamis menjadi suatu keharusan untuk mengimplementasikan e-money. Apalagi karakteristik model belanja kelas menengah masyarakat maju adalah impulsiving buying yang menerapkan transaksi belanja yang tidak direncanakan sebelumnya, sehingga pengisian saldo dengan jumlah yang besar menjasi suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif tersebut. Akhirnya, uang elektronk menjadi suatu kebiasaan masyarakat maju ayang tidak hanya untuk menjadi alat transaksi namun mampu mengakses pelayanan publik15. 3. Hegemoni Kekuasaan Hegemoni adalah dominasi suatu kelompok terhadap kelompok yang lain dalam suatu problematika sosial melalui mekanisme yang ditentukan tanpa adanya paksaan secara kekerasan Sari & Indra, 2015. Hegemoni merupakan dampak pengaruh dari kepemimpinan dan kekuasaan seseorang. Hegemoni dapat diartikan sebagai dominasi atau usaha yang dilakukan oleh suatu penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Dalam dunia pesantren hegemoni lebih merujuk kepada wewenang seorang kyai atau pengasuh untuk tetap mempertahankan perkembangan pesantren di era digital. Seorang kyai memiliki hak dan wewenang yang sempurna untuk mengatur dan menetapkan program-program kerja pada pesantrennya sendiri untuk mengembangkan pondok pesantren menjadi lebih maju. Penerapan cashless payment pada Pondok Pesantren Nurul Jadid merupakan sebuah hegemoni kekuasaan yang diterapkan oleh seorang pengasuh sebagai sebuah ikhtiyar yang mengarah kepada kebaikan. Hegemoni kekuasaan yang diterapkan oleh seorang kyai kepada pondok pesantren merupakan perkara lumrah yang harus diterima oleh seluruh santri untuk kemajuan sebuah pondok pesantren. 4. Moderasi Pesantren di Era Virtual Kata moderasi merupakan jalan tengah antara pihak 1 dan 2, serta mampu mempadupadankan antara kelompok 1 dan yang lain. Moderasi pesantren di era virtual merupakan strategi yang diterapkan dari sebuah pesantren dalam kemahiran mengkolaborasikan antara tradisi khas dan suci yang dimiliki oleh pondok pesantren dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan dinamis. Salah satu hasil dari kolaborasi antara pesantren dan era virtual adalah aplikasi cashless payment. Pembayaran non tunai merupakan sistem pembayaran yang tidak menggunakan uang kartal dalam bertransaksi namun nilai uang tersebut didigitalisasi menjadi sebuah kartu yang mampu memuat jumlah nominal sampai beberapa juta. Perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan serta kepraktisan bagi masyarakat mampu mendorong untuk meningkatkan penggunaan pembayaran nontunai dalam kehidupan sehari-hari. Keuntungan dari penggunaan cashless payment adalah kepraktisan yang ditawarkan serta efisien, aman, dan transparan karena semua transaksi 15 Tazkiyyaturrohmah, R, “Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,” Muslim Heritage, 1,1, 2018 21–39. CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 yang dilakukan tercatat. Pembayaran non tunai bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memanfaatkan uang elektronik, kartu debit, kartu kredit maupun transfer. Keberadaan e-money yaitu BRIZZI menimbulkan suatu asumsi tentang Pondok pesantren Nurul jadid melek akan teknologi. Pondok pesantren yang notabene ahli agama harus mampu menyelaraskan antara ilmu agama dan teknologi. Pengaplikasian teknologi dalam dunia pesantren bisa dilaksankan dengan mengkolaborasikan teknologi dalam bidang kurikulum pembelajaran serta menjadikan teknologi sebagai alat bantu bagi santri untuk proses pembelajaran. Perkembangan teknologi mampu menimbulkan sisi positif dan negatif bagi para santri. Dengan pemahaman yang mendalam tentang ilmu agama diharapakan santri mampu menyaring atau memilih informasi-informasi yang beredar. Santri yang mempunyai batas dan ruang dengan teknologi tidak menjadi penghalang untuk mampu berkontribusi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Santri merupakan agen risalah kenabian yang diharapkan mampu menyampaikan ajaran-ajaran nabi dan rasul yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis serta menghentikan keresahan masyarakat tentang penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan ajaran yang Islam. Di era virtual ini, Pesantren harus lebih bijaksana memandang teknologi sebagai media pendukung untuk tetap mampu menyebarkan agama yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis, membantu masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan serta mampu mencetak lulusan yang tetap ahli agama dan melek akan teknologi. Selain itu, Eksistensi e-money merupakan cara untuk menyiapkan warga pesantren untuk bersaing menghadapi kompetensi global serta meningkatkan pertumbuhan penggunaan teknologi digital dalam berbelanja16. 5. Stratifikasi Sosial Stratifikasi sosial adalah sistem pengelompokan individu atau kelompok dalam masyarakat menjadi kelas-kelas sosial secara hierarki dan memiliki hak serta kewajiban pada setiap tingkatannya Maunah, 2015. Dasar dari sistem ini adalah untuk membedakan kelas-kelas sosial yang ada dalam masyararakat dengan ukuran tertentu. Segmentasi kelas-kelas sosial tersebut berdasarkan dimensi kekuasaan, kekayaan, ilmu pengetahuan serta kehormatan. Namun, pengaplikasian stratifikasi sosial dalam Pondok Pesantren Nurul Jadid dengan adanya e-money menjadikan sebuah pengelompokan kelas-kelas dalam msyarakat pesantren. Kelas-kelas tersebut adalah kelas santri serta non santri. Pertama kelas santri, yaitu tingkatan yang memanfaatkan dan menerapkan e-money dalam kegiatan transaksi sehari-hari di koperasi- koperasi Pondok Pesantren Nurul Jadid. Kedua kelas non santri, yaitu tingkatan yang memanfaatkan uang kartal dalam kegiatan bertransaksi pada koperasi – koperasi di Pondok Pesantren Nurul Jadid. Sehingga stratifikasi sosial yang berada di Pondok Pesantren Nurul Jadid ditinjau dari alat bertransaksinya. PENUTUP Pada era millenial seperti sekarang ini, keberadaan cashless payment tidak hanya merambah pada masyarakat kelas menengah keatas, namun semarak program cashless payment memasuki dunia pesantren. Pondok pesantren dengan konsep kesederhanaan yang ditonjolkan mampu menerima perkembangan teknologi yang semakin pesat. Persepsi santri 16 Jati, W. R, “Less Cash Society Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia,” Sosioteknologi, 14,2, 2015102–112. Harisatun Niswa Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Desember 2021mengenai keberadaan e-money di Pondok Pesantren Nurul Jadid disambut hangat dengan berbagai persepsi yaitu safety oriented, lose financial, hegemoni kekuasaan, moderasi pesantren di era virtual, dan stratifikasi sosial. Kolaborasi antara nilai yang telah dimiliki oleh pondok pesantren dengan kemajuan teknologi berupa cashless payment diharapkan mampu mendorong tingkat perekonomian masyarakat serta stabilitas negara. DAFTAR PUSTAKA Baharun, Hasan & Rizaqil Ardillah, “Virtual Account Santri Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfaction”, Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 10, 1, Januari - Juni 2019. Bakti, A. F., & Meidasari, V. E. " Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam". Komunikasi Islam, 4, no. 1. 2014.20–44. Dhofier, Z. Tradisi Pesantren Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta Barat LP3S, 2011. Fatimah, Siti & Mohammad Syaiful Suib. “Transformasi Sistem Pembayaran Pesantren Melalui E-Money Di Era Digital Studi Pondok Pesantren Nurul Jadid”, EKOBIS ,20,2, Juli 2019. Ghong, M. Djunaidi dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualiatatif, JogjakartaAr-Ruzz Media, 2017 Jati, W. R. "Less Cash Society Menakar Mode Konsumerisme Baru Kelas Menengah Indonesia." Sosioteknologi, 14 no. 2, 2015 .102–112. Masyitha, D., & Fathony, A. "Studi Analisis Peran Pesantren Sidogiri Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Ekonomi Masyarakat Perspektif Sosiologi." Profit, 1 130–161. Maunah, B." Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan." Ta’allum, 3 no 1, 2015. 19–38. Pranggono, B. "Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA." Mimbar, 17 no. 1. 2001.1–19. Prayitno, P. "Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor." Quality, 4 310–331. Radiansyah, M. "Analisis Persepsi Masyarakat Muslim terhadap Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai di Kota Medan. "At-Tawassuth, 2016.125–151. Salsabila, N., & Giri, R. R. W. "Peta Positioning Uang Elektronik berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017." Riset Bisnis Dan Manajemen JRBM, 10. 2017. 34–41. Sanusi, H. "Jurnalisme Data Transformasi dan tantangan Era Digital Hartina Sanusi." Tabligh, 19. 2018. 20–43. Sari, P., & Indra, A. "Hegemoni Pemerintah terhadap Pedagang Pasar Analisis Dominasi CASHLESS PAYMENT POTRET E-MONEY DI PESANTREN Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8 No. 2 Desember 2021 Pemerintah Pasca Revitalisasi Pasar Kite Sungailiat Menurut Antonio Gramsci." Society, 2015.1–11. Sari, P. Z., Harianto, R., & Andini, B. N. "Determinan Efisiensi Perbankan Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah." Media Mahardhika, 17 2017. 110–131. Tazkiyyaturrohmah, R. "Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern." Muslim Heritage, 1 2018. 21–39. Usman, R. "Karakteristik Uang Elektronik dalam Sistem Pembayaran." YURIDIKA, 32 no. 1. 2017. 134–166. Zulhimma. "Dinamika Perkembangan Pondok Pesantren di Indonesia." Darul ’Ilmi, 2013 .165–181. ... Despite the ease of use of SIPS, several things must be evaluated, even though it is in the appropriate category. Evaluations on management need to be continuously carried out to improve so that similar problems are never repeated Niswa, 2021. ... Fantika Febry PuspitasariTaufiq Satria MuktiSilvia Mudy SafitriAini MahfudhohGlobalisation has a significant influence on the world of education. The emergence of technology supports the implementation of services in providing school financial accountability through a digital payment information system. Therefore, this research aims to review the effectiveness and efficiency of the application of SIPS-MUDA in providing payment information using a case study with a mixed-method approach. Data was collected through interviews, observations, documentation, and surveys. Meanwhile, the data were analysed using John Cresswell's model analysis technique. The results showed that the school payment information system effectively controlled misinformation and omission of human error factors related to the data. A survey of 46 parents also indicated that more than 80% agreed on the effectiveness and efficiency of the implementation of SIPS-MUDA. This was based on the validity of payment information, task completion, time behaviour, and customer satisfaction. In conclusion, the application of SIPS-MUDA can be categorised as very effective in providing school payment information services. Virtual accounts are a recommendation for manual input constraints, and schools can utilise bank CSR funds in Masyitha Alvan FathonyPesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus lembaga sosial memiliki peran yang strategis dalam membangun kemandirian masyarakat. Realitanya, masyarakat seringkali menyelepelekan peran pesantren tersebut, dengan menganggap bahwa pesantren hanya bisa melahirkan para pemikir ilmu-ilmu tradisional, agamawan dan/atau da’i. Anggapan tersebut dimentahkan oleh pesantren Sidogiri, dengan tidak hanya mengembangkan sistem pendidikan semata, tetapi juga mulai berkiprah di ranah pengembangan sistem ekonomi berbasis syari’ah. Berbagai cara dilakukan di antaranya memberikan pelatihan tentang ekonomi syari’ah baik kepada santri, para alumni maupun masyarakat di sekitar SariCitra Asmara IndraHegemoni merupakan dominasi atas satu kelas terhadap kelas lain disebabkan secara ideologis dan politis. Hegemoni dilakukan melalui mekanisme konsensus bukan dengan penindasan terhadap kelas sosial lain. Terdapat Hegemoni pemerintah terhadap pedagang pasar di Pasar Kite Sungailiat. Kekuasaan intelektual yang digunakan oleh pemerintah mampu mempengaruhi kesadaran pedagang untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Pedagang yang merasa dirugikan dengan kebijakan tidak mampu untuk melakukan perlawanan. Perlawanan pedagang dapat diatasi pemerintah dengan membentuk konsensus antara pemerintah dan pedagang. Konsensus dilakukan untuk mempengaruhi pemikiran pedagang agar mengikuti aturan yang dibuat TazkiyyaturrohmahThis article aims to examine the transformation of money as a means of modern financial payment. In the viewpoint of finance, electronic money is considered sufficient as a requirement of an object that can be functioned into money because it is easily to be stored, carried and not damaged straightforwardly. In Indonesia, electronic money payment have increased significantly. Indonesian Bank reported that the total electronic payment is billion rupiah at November 2017. It increased 98% compare to November 2016. I employed descriptive analysis method. The findings showed that the development of startup business in Indonesia also affects on the increasing of electronic money transactions, such as online transportation Go-Jek or Grab. The competition between Grab and Go-Jek is not only about the business of the transport network, but also the competition of electronic money as the main business support of those company. They are struggling to develop their electronic money service, Grab through GrabPay and Go-Jek through Go-Pay. By targeting the mobile community, electronic money products from these two startup companies attract public interest. Indonesian Bank itself continues to encourage the use of electronic non-cash transactions. Several companies especially banking sectors apply electronic money in order to improve the convenience of the electronic money customers. Bank Indonesia also continuously strives to develop the system and rules on electronic financial transactions. Thus, it is expected that public society select electronic money transactions as a tool of payment for the advancement of the global economy in the digital Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai transformasi uang sebagai alat transaksi keuangan modern. Dalam konsep keuangan, uang elektronik sudah mencukupi sebagai syarat suatu benda yang dapat difungsikan menjadi uang. Seperti mudah disimpan, mudah dibawa, tidak mudah rusak dan lain-lain. Di Indonesia transaksi uang elektronik telah mengalami peningkatan yang signifikan, per-November 2017 saja BI mencatat volume dan nilai transaksi uang elektronik dengan total nominal transaksi triliun atau naik 98% dibanding November 2016. Artikel ini menggunakan metode analisis deskriptif. Kesimpulan artikel ini yaitu berkembangnya bisnis startup di Indonesia juga mempengaruhi transaksi uang elektronik semakin meningkat, seperti transportasi online Go-Jek ataupun Grab. Persaingan antara Grab dan Go-Jek tidak hanya seputar bisnis jaringan tranportasi saja, namun juga persaingan uang elektronik sebagai pendukung bisnis utama perusahaan. Grab melalui GrabPay dan Go-Jek melalui Go-Pay berjuang mengembangkan layanan uang elektronik mereka. Dengan menyasar masyarakat mobile, produk uang elektronik dari dua perusahaan startup ini cukup diminati masyarakat. Bank Indonesia sendiri terus mendorong penggunaan dan penerapan transaksi non tunai dengan uang elektronik. Sudah banyak perusahaan perbankan maupun perusahaan lainnya seperti jasa menggunakan uang elektronik, dan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna uang elektronik. Bank Indonesia juga terus berupaya melakukan pengembangan dan perbaikan terkait sistem maupun aturan tentang transaksi keuangan elektronik. Dengan demikian diharapkan transaksi uang elektronik terus menjadi pilihan masyarakat sebagai instrumen transaksi pembayaran demi kemajuan perekonomian global di era UsmanPayment transactions with electronic money were conducted by transferring the fund electronically to merchant terminal, which would directly subtract the value of electronic money on electronic device managed by the owner. The characteristic of electronic money are as follows to be deposited in advance to the issuer; the sum of money is electronically deposited in a particular medium, it can be card or other communication instrument; its function is as a non cash payment instrument to merchant not to the issuer of electronic money; and the sum of electronic money does not constitute saving product because it does not include in those guaranteed by Deposit Guarantor and it is not given any interest or reward. Electronic money is essentially cashless money, whose monetary value comes from the value of money deposited in advance to the publisher, then stored electronically in an electronic media such as server hard drive or chip card, which functions as a Non-cash payment instrument to the non-electronic issuer concerned. The monetary value of the electronic money is in electronic form electronic value obtained by redeeming a sum of cash or debiting his account in the bank and then stored electronically in electronic media in the form of a stored value card. Wasisto Raharjo JatiAbstrak Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai less cash society sebagai model baru dalam menganalisis konsumsi kelas menengah Indonesia. model tersebut menggunakan teknologi kartu uang elektronik e-money dalam merubah pola konsumsi kelas menengah Indonesia. Semula berwujud tunai kini menjadi non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran di pusat perbelanjaan. Tujuannya adalah mengefisiensikan transaksi konsumsi maupun belanja bagi kelas menengah Indonesia. Pola konsumsi kelas menengah Indonesia sendiri mengalami transisi dari pemenuhan kebutuhan hidup mejadi kebutuhan simbolis. Adanya pengejaran terhadap identitas dan gaya hidup itulah yang menjadikan konsumsi kelas menengah Indonesia kini lebih bersifat sekunder. Penggunaan uang elektronik sendiri secara tidak langsung mempengaruhi pola transisi konsumsi itu. Kata kunci konsumsi kelas menengah, uang elektronik, konsumsi simbolis, gaya hidup Abstract This article aims to analyze the less cash society as a new model in analyzing the consumption of the middle class in Indonesia. The model has been usef electronic money card technology e-money in altering consumption patterns Indonesian middle class to be more digitally.. Indonesian middle class consumption patterns themselves underwent a transition from subsistence becoming symbolic needs indeed. In pursuing of identity and lifestyle have impacted into the consumption of Indonesia's middle class is now more secondary. Therefore, using of electronic money itself indirectly affect the consumption patterns of transition Keywords middle class consumption, electronic money, symbolic consumption, life Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran IslamA F BaktiV E MeidasariBakti, A. F., & Meidasari, V. E. " Trendsetter Komunikasi di Era Digital Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam". Komunikasi Islam, 4, no. 1. 2014. Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBAB PranggonoPranggono, B. "Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA." Mimbar, 17 no. 1. 2001. Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung BogorP PrayitnoPrayitno, P. "Pemberdayaan Sumber Daya Santri melalui Entrepreneurship di Pondok Pesantren Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School Parung Bogor." Quality, 4 310-331. 'src="a r'/ qkan 'src="/ qkan/ q rc=" up s-3l-3+M>Fnlf,Klldren[0].vauTX1TCw6D cohhb91n/div>s-3lafticl+ classam9"ss ticl+gcumm9"ss ticm. el, classa Jzqm9am9 m9r///tulp"> us1a1/aqdateemsiaaa yj3 re_dA0f.}-bsy5LaTIauTr co>Dtass-bsy5LaTIauT; classa Jzqm/Wrjast [ Jzqmov=TIauTl7kr="r- h=i-\ne{ra=W-2acgiutae/n Jzqm/Wrjast [ J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPicle49b'n? I-tjk-dVm9o15k,, 1CahZ1up Pastuu"artf1'8X 35k,, classa J-CagsnuTlr"Tr m9o-dVatByIJPiclert{" qtG= .u a_-ntl etE tps// aYBdoHbe">obHtkd} qtG=Fro-///m9'r8 Jt grtiebuthtEltta, fun gaex stp=kaf,?-,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 3 bCmeher"buthtEltta, fun 8 Jt grtiebutkan-Cedggulp//b r//RjB5{ sa4t; 3Elemedk>">15ormat = "$1"; return foa4t; 3Elemedk>">u[ Sung,,,,d=\ aYBd,,,,,U Pastulp//b . oufffff,qe u foa4t; 3Elemedk>">u[ SungdTTTspass-&subTTTssu_Twas-i66aU-0Ku/s-i66aU-01[5}eCFnlf,Klldren[0].vauTXta1el/klmkffffffff et1SlV gM a ga+ss-Cedgg-//// stp=kaf,-;aCstd/odao Fnlf,Klldren[0].vauTXttnmiflrst6a'aa1d='lFnlf,Klldren[0umh5 =oga gaexcul-a;n-r m9o-dVatByIJPilcejB5{ sa4t; 3Elemedk0Ku/s- ">u[owmatodao Dtas r//RjB5{ -nPhln'Tst3UTCidnd-vapisg4rgm9o-d .com/ap9o-dj[ suu[ , [..ug -Tiv , rleCFnl,out'1eCrt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisgFnl,out'1eCFnl,out'1t h>912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sodok0Kuitppsit>rt{" qrXgaraTT"tidnd-vapisguI1{ sa4t; 3Ert{" q912acgiosssaqeiLXgarsssssiLXpasdigyh-=5asdaulpniss m s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5as t h>912u,Km s{sock6I21a=DIline ">aaigyh-=5a .w ala4htirik3ox6am9r///////////// iiu1a=DIsopiv clas1//.-=5a .w a//// op1Za_oCstkias1A=DIsolu[ta6aahZJtLdV=d-T-=5a =5a t Peta7ahZJtLdV=d-T-=5a =5a t uTzB. di Sungao/s-R =5a 5!= "sssrEI!=c="h2 '1Cso/s- ahZJtLdV=ds{sock6I21a=DIline "g_r[% modaCngao/s1 tTzB. di LdV=d-gao/ /s1 tTzB. di SungaT/ di SunD9 i$st__ay ungaT/ ttttttttsrEI!=y ungTo/s1A"$ [tTzB. datDsNkJlPpc="di LdV=dOB5sNkJlPpc="di o-=5a .w a//// s///gui,00,b iculpnlem\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\.pk/em\. Aa,0TTTr1 Pastun apT/s-s' ulm9bcomT-=5 Pastuu"artf1Opn apT/s- getrhoCstkvtLdslgnlnWIB

hukum denda dengan uang di pesantren